Kepala Desa Andedao, Hariyati, Am.Keb., SM, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor DPMD terkait tudingan penahanan gaji BPD. |
KONUT - TRANSJURNAL.com - Kepala Desa Andedao, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Hariyati, Am.Keb., SM, memberikan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait laporan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menuding adanya penahanan gaji.
Hariyati menegaskan bahwa tidak ada penahanan gaji terhadap anggota BPD tersebut. Menurutnya, gaji tetap tersedia di bendahara desa. Namun, ia meminta anggota BPD yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi ke DPMD mengenai tugas dan kewajibannya selama ini.
“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan dari DPMD terkait status dan kewajiban anggota BPD ini, mengingat selama saya menjabat sekitar satu setengah tahun, yang bersangkutan jarang melaksanakan tugasnya,” jelas Hariyati kepada sejumlah awak Media di Kantor DPMD Konawe Utara pada Senin, 23/12/2024.
Ia menambahkan, anggota BPD yang dimaksud diketahui bekerja di tambang nikel, sehingga sering kali tidak hadir dalam kegiatan desa. Kehadiran anggota tersebut dalam rapat juga dinilai minim dan hanya muncul setelah dihubungi oleh ketua BPD.
Selain itu, Kades Andedao mengungkapkan bahwa anggota BPD tersebut memang memiliki KTP Desa Andedao, namun berdomisili di Kota Kendari.
“Saya hanya ingin meminta arahan dari DPMD mengenai bagaimana menangani situasi ini, mengingat yang bersangkutan bekerja di luar desa dan tidak berdomisili di Desa Andedao,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Hariyati berharap DPMD dapat memberikan keputusan dan solusi terkait status anggota BPD tersebut demi keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Laporan Redaksi