BOGOR - TRANSJURNAL.com - Keabsahan pengelolaan Gedung Graha Wartawan di Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Bogor, Ilham, menegaskan bahwa hingga saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) belum menerima penyerahan resmi gedung tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal ini disampaikan Ilham saat menerima puluhan perwakilan organisasi kewartawanan di ruang rapat Diskominfo, Senin (2/12/2024).
"Dari informasi yang kami terima, Gedung Graha Wartawan sampai saat ini belum ada penyerahan kepada organisasi kewartawanan, khususnya kepada PWI Kabupaten Bogor sebagai pengelola," ujar Ilham.
Ilham memastikan pihak Diskominfo akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh organisasi kewartawanan. "Intinya, apapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kami tindaklanjuti dan sampaikan kepada pimpinan," lanjutnya.
Salah satu perwakilan organisasi kewartawanan, Rahmad Hidayat Lubis atau yang akrab disapa Bang Baron, meminta agar gedung tersebut segera dikosongkan jika belum ada penyerahan resmi.
"Jika dalam 1x24 jam gedung tidak dikosongkan, kami sendiri yang akan menggembok Gedung Graha Wartawan dan menyatakan statusnya sebagai status quo," tegasnya.
Di hari yang sama, Mustofa Hadi Karya menyatakan bahwa langkah organisasi kewartawanan akan dilanjutkan dengan melayangkan surat penolakan terhadap pelantikan Ketua DF terpilih. Ia menilai DF tidak mampu mengayomi insan pers dan menunjukkan sikap arogansi.
"Surat ini akan ditujukan kepada Dewan Pers, Forkopimda Kabupaten Bogor, dan PWI Jawa Barat sebagai langkah lanjutan," jelas Mustofa.
Lebih lanjut, Mustofa menyebut pihaknya akan melaporkan DF ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana provokatif, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Puluhan perwakilan organisasi kewartawanan mendatangi Diskominfo Bogor untuk mempertanyakan keabsahan pengelolaan Gedung Graha Wartawan, menyusul insiden pengusiran wartawan yang terjadi pada 28 November 2024.
Mereka meminta kejelasan terkait peruntukan gedung tersebut dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kehormatan insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPKAD atau DF terkait tuntutan dan rencana aksi tersebut.
Laporan : Indrawan