KONUT - TRANSJURNAL.com - Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Fungsional Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Pelantikan ini berlangsung pada Senin malam (30/12/2024) di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, serta jajaran pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sawani, SH, perwakilan Polres Konawe Utara, Ketua PGRI Konut Asmadin, S.Pd., MM, para Kepala OPD, dan seluruh Kepala Sekolah se-Konawe Utara.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 691 Tahun 2024 dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.2.6/5527/OTDA tanggal 23 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Ruksamin menyampaikan harapannya kepada para kepala sekolah dan guru yang baru dilantik. “Saya yakin dan percaya saudara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ujar Ruksamin saat membacakan fakta integritas.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan gratis dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Saya tidak ingin melihat lagi ada anak di Konawe Utara yang tidak bersekolah karena masalah biaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruksamin menegaskan bahwa pelantikan 126 kepala sekolah dan guru ini tidak terkait dengan Pilkada sebelumnya. “Pelantikan ini seharusnya dilaksanakan pada Juli lalu, namun tertunda karena menunggu surat izin dari Kemendagri. Setelah izin diterbitkan, barulah malam ini bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Laporan Redaksi