BOGOR - TRANSJURNAL.com - Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Komisi 3, Haji Ahmad Maulana SE, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis, 18 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mushola RT 06/06, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, dan dihadiri oleh para ketua RT, RW, tokoh masyarakat, serta partisipan lainnya.
Dalam sambutannya, Haji Ahmad Maulana SE menjelaskan pentingnya sosialisasi Perda agar masyarakat memahami substansi aturan tersebut dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menyoroti peran pondok pesantren di Kabupaten Bogor, khususnya di Dapil 1, sebagai lembaga yang memiliki kontribusi besar melalui doa para santri.
"Alhamdulillah, melalui Perda untuk pondok pesantren, kita dapat memberikan dukungan konkret kepada lembaga-lembaga pendidikan agama ini. Dengan pendapatan daerah Kabupaten Bogor sekitar Rp11 triliun, bantuan ini akan terbagi untuk kepentingan masyarakat. Harapan saya, kita bersama-sama mendukung program pemerintah demi kemajuan Kabupaten Bogor," ungkap Haji Maulana.
Kegiatan sosialisasi Perda ini dilakukan secara terstruktur, dimulai dari arahan Sekretaris DPRD kepada Kabag Persidangan, hingga pelaksanaannya oleh anggota DPRD dengan bantuan tenaga pendamping. Sosialisasi ini juga dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam penutupannya, Haji Maulana mengajak masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah dan DPRD, khususnya dalam meningkatkan pendapatan daerah yang diharapkan mencapai Rp15 triliun di masa mendatang. "Jika pendapatan daerah meningkat, insya Allah Kabupaten Bogor akan menjadi lebih istimewa," tambahnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai bermanfaat dalam memberikan informasi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Laporan : Indrawan