BOGOR - TRANSJURNAL.com - Pada hari Kamis (30/01/2025). Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama PT Pesat Jaya Persada terus berlanjut. Laporan polisi terkait kasus ini dibuat oleh Detta, istri Brigjen Asep Safrudin, yang juga merupakan komisaris perusahaan tersebut.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/473/II/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR pada 11 Maret 2024, dengan penyidikan Nomor A.3/139/V/2024/Reskrim pada 28 Mei 2024.
Dalam laporan itu, Direktur PT Pesat Jaya Persada, Alex Zulkarnaen, diduga terlibat dalam pemalsuan akta perusahaan. Salah satu karyawan, yang namanya tidak disebutkan, mengaku hanya menjalankan perintah dari Alex untuk berkoordinasi dengan staf notaris Vonny, yaitu Zenal, terkait perubahan akta perusahaan. Proses komunikasi ini dilakukan melalui WhatsApp, yang juga telah disertakan sebagai bukti.
Pada sidang yang digelar 21 Januari 2025, Alex Zulkarnaen divonis 10 bulan penjara atas dakwaan pemalsuan dokumen. Namun, pada tanggal yang sama, karyawan yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi justru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Bogor, menjadikannya terlapor dalam kasus yang sama.
Karyawan tersebut mempertanyakan status hukumnya, mengingat kasus ini telah memiliki tersangka yang sudah divonis. Ia juga menyoroti bahwa keterangan saksi Ratno dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan nama Muhamad Ali—yang memiliki hubungan keluarga dengan Brigjen Asep Safrudin dan Detta—namun tidak dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, ia menegaskan bahwa draft perubahan akta disiapkan oleh Zenal dan dikirim dalam bentuk PDF. Namun, penyidik menampilkan tangkapan layar percakapan yang telah mengalami penghapusan oleh Zenal, yang diduga menghilangkan beberapa bukti penting. Karyawan ini mengaku telah menyerahkan tangkapan layar versi lengkap dari ponselnya kepada penyidik untuk membuktikan keterangannya.
Dengan adanya perbedaan keterangan dan bukti yang diduga tidak lengkap, ia berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Laporan : Team