×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kementerian Dalam Negeri Tindaklanjuti Protes Guru di Konawe Utara

Saturday, 25 January 2025 | January 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T02:15:49Z


JAKARTA - TRANSJURNAL.com -
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya merespons hasil demonstrasi para guru di Kabupaten Konawe Utara beberapa pekan lalu. Respons tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.2.2.6/0871/OTDA yang bersifat penting dan segera. 


Surat ini ditujukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Konawe Utara, khususnya di bidang kepegawaian.


Demonstrasi para guru di Konawe Utara dipicu oleh kebijakan Bupati Konawe Utara yang memberhentikan sejumlah pejabat, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, serta mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Beberapa pejabat yang terkena dampak kebijakan ini di antaranya:

1. Nurjannah Efendi, S.KM, M.Si., M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 682 Tahun 2024.

2. Jumar, S.Pd – Kepala SD Negeri 7 Wiwirano berdasarkan Keputusan Nomor 691 Tahun 2024.

3. Marlina M Bahrun, S.Pd., M.Pd – Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah di SMP Negeri 1 Motui berdasarkan Keputusan Nomor 692 Tahun 2024.

4. Evi Afriani, S.Pd – Guru TK Satap Lasolo berdasarkan Keputusan Nomor 693 Tahun 2024.


Kemendagri mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi kebijakan ini, antara lain:


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pergantian pejabat dalam masa enam bulan sebelum pemilihan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Kemendagri juga menyoroti bahwa mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika terjadi perampingan organisasi dan harus sesuai dengan kompetensi serta kontrak kerja yang berlaku.



Kemendagri meminta Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk:

1. Melakukan Konfirmasi Lapangan: Mengecek kebenaran laporan mengenai pemberhentian dan mutasi pejabat serta guru yang tidak sesuai peraturan.

2. Memberikan Teguran Tertulis: Jika laporan terbukti benar, Pj. Gubernur diminta memberikan teguran tertulis kepada Bupati Konawe Utara dan memerintahkan pencabutan keputusan terkait.

3. Melaporkan Hasil: Hasil pembinaan dan pengawasan harus segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.


Salah satu perwakilan guru yang terdampak, mengungkapkan bahwa kebijakan mutasi dan pemberhentian ini sangat merugikan mereka. 


"Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil. Harapan kami, Kemendagri dan pemerintah provinsi segera menegakkan aturan sehingga hak-hak kami dapat dikembalikan," ujarnya. 


Surat dari Kemendagri ini memberikan harapan baru bagi para guru di Konawe Utara. Mereka berharap kebijakan yang merugikan dapat segera diperbaiki, dan proses mutasi maupun pemberhentian dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.


Sementara itu, pihak Bupati Konawe Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait instruksi dari Kemendagri. Namun, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.


Laporan Redaksi

×
Berita Terbaru Update