×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL 2025

Thursday, 16 January 2025 | January 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T04:10:58Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Ir. Ilmiawan, ST., M.Eng, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. 


Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melalui pamflet yang diterima transjurnal.com pada hari ini. Jum'at, 17 Januari 2025. Yang mana dijelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat resmi.


“Cukup dengan menyediakan fotokopi KTP, KK, PBB, dan dokumen alas hak seperti Akta Jual Beli (AJB), surat hibah, atau waris, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya,” kata Ilmiawan.


Program ini, tulis Ilmiawan menyasar sejumlah wilayah di Kolaka Timur, di antaranya:

1. Kecamatan Tirawuta: Desa Simbune.

2. Kecamatan Poli-Polia: Desa Polemaju Jaya, Tokai, Wundubite.

3. Kecamatan Lambandia: Desa Atolanu, Bou, Inotu, Lambandia, Lowa, Mokupa, Mondoke, Onemanu, Kelurahan Penanggo Jaya, Desa Penanggotu, Pomburea, Wonuambuteo, dan Lere Jaya.

4. Kecamatan Ladongi: Kelurahan Atula, Raa Raa, dan Welala.

5. Kecamatan Dangia: Desa Gunung Jaya, Lembah Subur, Tetembuta, Talinduka, Mulia Jaya, Mekar Jaya, dan Anambada.

6. Kecamatan Aere: Desa Iwoimea Jaya.


Ir. Ilmiawan menjelaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan yang sah. "Dengan memiliki sertifikat, masyarakat akan merasa lebih aman dan tenang, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka," ujarnya.


Program PTSL ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sehingga memudahkan pengelolaan dan perencanaan pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.


Masyarakat di wilayah yang tercantum diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanahnya sebelum batas waktu yang ditentukan. 


"Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi," tutup Ilmiawan.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update