×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang

Saturday, 25 January 2025 | January 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-25T09:28:31Z


NASIONAL - TRANSJURNAL.com -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pembatalan ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.


"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Prosesnya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah memeriksa prosedur administrasi melalui sistem untuk memastikan keabsahan prosesnya. Karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek kondisi fisik material tanah secara langsung," ujar Nusron kepada awak media, Jumat (24/01/2025).



Pengecekan fisik tanah dilakukan langsung oleh Nusron Wahid bersama tim ATR/BPN di lokasi. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi permasalahan dalam penerbitan sertipikat tersebut.


"Dengan adanya pembatalan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses penerbitan sertipikat tanah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait," tambahnya.



Pembatalan sertipikat ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria serta menjamin penataan ruang yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip hukum.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update