NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi isu yang tengah menjadi sorotan publik terkait keberadaan pagar laut di kawasan Desa Kohod, Tangerang.
Dalam konferensi pers yang digelar usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Aula PTSL, Senin (20/1/2025), Nusron menyatakan bahwa kementerian telah mengambil langkah-langkah investigasi terkait masalah tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Bapak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan apakah bidang-bidang tanah di kawasan Desa Kohod tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai," jelas Nusron.
Ia memaparkan hasil penelusuran awal di lokasi yang mencatat penerbitan sebanyak 263 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 234 bidang merupakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Nusron menegaskan bahwa jika terbukti ada sertipikat yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Saya mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek status tanah. Ini menunjukkan bahwa aplikasi tersebut menjadi sarana transparansi yang efektif bagi kinerja kementerian," tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah-langkah investigasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga integritas pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Laporan Redaksi