×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT TMM Diduga Lakukan Ilegal Mining di Blok Morombo

Sunday, 12 January 2025 | January 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-12T11:07:02Z

Ketgam : Aktivitas tambang di daerah Morombo. (Ft, Tj)

KONUT - TRANSJURNAL.com -
PT Triscato Mineral Makmur (TMM), perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, diduga kuat melakukan praktik ilegal mining. Perusahaan ini disebut-sebut menjalankan kegiatan pertambangan hingga menjual ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Warga Desa Morombo yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa pada tahun 2024 lalu, PT TMM masih aktif melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. 


Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak karena aktivitas tambang tanpa RKAB melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.


Dugaan praktik ilegal ini bahkan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Namun, hingga kini, aktivitas tambang yang dilakukan PT TMM tampak leluasa berjalan tanpa hambatan. Hal ini memunculkan spekulasi adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas perusahaan tersebut.


Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB setiap tahun dari Kementerian ESDM atau instansi yang berwenang. Dokumen ini menjadi dasar legalitas operasional perusahaan dalam menjalankan aktivitas tambangnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Triscato Mineral Makmur belum berhasil dikonfirmasi atas dugaan ini. 


Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.


Laporan : Tim

×
Berita Terbaru Update