×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT TMM Tegaskan Tidak Terlibat Penambangan Ilegal, Sebut Aktivitas Hanya Pinjaman Jetty

Sunday, 12 January 2025 | January 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T06:53:40Z

Pamflet informasi pelarangan aktivitas Hauling dan penampungan ore dari luar PT TMM yang dipajang pada bulan Desember 2024 lalu. 


KONUT - TRANSJURNAL.com
- PT TMM (Tristaco Mineral Makmur) membantah tuduhan yang menyebut perusahaan terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kuasa Direktur PT TMM, Fery Indriawan, melalui pesan WhatsApp kepada media pada Senin, 13/01/2025.


"Kami tidak pernah melakukan aktivitas penambangan, Pak. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Wisnu yang hanya meminjam jetty milik kami," ujar Fery, menegaskan posisi perusahaan.


Fery menjelaskan bahwa PT TMM tidak memiliki keterlibatan dalam penambangan atau pengangkutan bijih tambang ilegal. Ia juga menekankan bahwa dirinya merupakan pihak pertama yang melarang adanya kegiatan penambangan atau barging yang melanggar aturan di jetty milik PT TMM.


"Ore yang dimuat bukan berasal dari Tristaco, melainkan dari PT Wisnu yang memiliki izin resmi," tambahnya.


Lebih lanjut, Fery mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan semua aktivitas yang mencurigakan sejak Desember lalu. Ia juga mengambil langkah memasang pamflet larangan untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas jetty.


"Saya turun tangan langsung untuk menghentikan semua aktivitas yang tidak sesuai aturan. Ore-ore yang tidak jelas asal-usulnya kami stop. Saya tidak ingin ada pihak yang bermain-main menggunakan fasilitas kami untuk hal-hal yang melanggar hukum," tegasnya.


Namun, Fery memastikan bahwa PT Wisnu tetap diperbolehkan menggunakan jetty karena perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan aktivitasnya sesuai prosedur.


Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di jetty PT TMM. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wisnu belum memberikan tanggapan resmi mengenai hal ini.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update