NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendalami permasalahan terkait sejumlah sertipikat tanah yang berada di bawah laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasil investigasi sementara menunjukkan adanya sertipikat yang terdaftar di luar garis pantai.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan tinjauan ulang terhadap sertipikat tersebut dan mempertimbangkan pencabutan jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan data faktual dan hukum.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan penyebab terjadinya kekeliruan tersebut, apakah terkait dengan kesalahan administrasi, pengukuran, atau ada indikasi pelanggaran hukum lainnya.
"Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas agar tata ruang wilayah dapat kembali sesuai aturan," tambah Nusron.
Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan dan tata ruang yang dikelola pemerintah.
Laporan Redaksi