×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua DPRD Konut Muhardin Tanggapi Aspirasi Terkait Mutasi Harap Ditinjau Ulang

Tuesday, 14 January 2025 | January 14, 2025 WIB Last Updated 2025-01-14T11:30:15Z

Muhardin, S.Pd, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Konawe Utara. (Ft, Ist)

KONUT – TRANSJURNAL.com -
Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Utara kembali menuai sorotan. Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Muhardin, S.Pd, mengkritik kebijakan mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mengabaikan asas keadilan, terutama bagi para guru yang bertugas di wilayah terpencil.


Muhardin menegaskan bahwa mutasi ASN seharusnya mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni. Pemindahan Biasa, dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, seperti memindahkan ASN ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Promosi Jabatan, memberikan kesempatan kepada ASN berprestasi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi berdasarkan evaluasi. Demosi, yang diterapkan bagi ASN yang melanggar aturan setelah melalui tahapan teguran.


Namun, Muhardin menyebut pelaksanaan mutasi di Konawe Utara harus sesuai dengan prinsip diatas. Ia mencontohkan kasus mutasi sepasang guru di Lasolo Kepulauan yang dipindahkan ke dua lokasi berbeda, yaitu Wiwirano dan Motui, yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan kesejahteraan.


“Bagaimana kita mencerdaskan kehidupan bangsa jika guru, sebagai ujung tombak pendidikan, tidak mendapatkan perhatian yang layak? Mutasi yang tidak adil hanya akan menghambat proses pembelajaran,” ujar Muhardin saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/01/2025).


Muhardin juga mengkritik dugaan adanya campur tangan politik dalam proses mutasi. Ia menilai, pengambilan keputusan strategis seperti mutasi ASN seharusnya bebas dari kepentingan politik, terutama dalam masa enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Mari kita hindari politisasi kebijakan. ASN adalah aset daerah yang harus dirangkul untuk membangun Konawe Utara bersama. Jangan sampai kebijakan yang tidak adil membuat mereka kehilangan semangat,” tegasnya.


Muhardin pun menyerukan agar pemerintah lebih bijaksana dan transparan dalam menerapkan kebijakan mutasi ASN.


“Jika mutasi dilakukan secara adil dan prosedural, visi pemerintah untuk membangun Konawe Utara akan lebih mudah tercapai. Saya harap kebijakan yang tidak sesuai aturan segera ditinjau ulang,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara, Asmadin, memberikan penjelasan terkait kebijakan mutasi. Ia menyebut langkah tersebut bertujuan menyegarkan organisasi, mengisi kekurangan tenaga pengajar, dan memberikan kesempatan kepada ASN lain untuk berkembang.


“Mutasi ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan monitoring, serta mengacu pada aturan Permendagri mengenai batas masa jabatan lima tahun. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” jelas Asmadin seperti dikutip dari indosultra.com.


Menurut Asmadin, proses mutasi telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Konawe Utara.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update