JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dalam melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi ini mencakup pemangkasan anggaran sebesar 35,72% dari total anggaran sebelumnya, namun tanpa mengorbankan layanan publik yang menjadi prioritas utama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa meskipun anggaran mengalami penyesuaian, operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai target.
“Yang terkait dengan penggunaan ruangan dan layanan tetap berjalan. Kita tidak bisa menunda layanan ini, target tetap harus tercapai. Layanan masyarakat harus tetap dilayani, tinggal nanti penggunaannya yang akan diatur lebih efisien,” ujar Suyus dalam rapat yang berlangsung pada Senin (10/02/2025) di Ruang Rapat 401 Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Langkah efisiensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan optimalisasi anggaran, sehingga kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap kinerja instansi maupun kepentingan masyarakat.
Laporan Redaksi