Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jurnalis Perempuan Diduga Dilecehkan Oknum Kades, MPB: Jangan Ada Impunitas

Monday, 17 February 2025 | February 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T13:20:44Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Dugaan pelecehan terhadap jurnalis perempuan berinisial IN oleh seorang kepala desa di Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menuai kecaman dari berbagai pihak. 


Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis Setyowati, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Insiden ini terjadi saat IN tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dengan menelusuri permasalahan sosial di desa tersebut, termasuk seorang anak yang enggan melanjutkan pendidikan akibat perundungan. Dalam kunjungannya, IN justru mengalami perlakuan tak pantas dari oknum kepala desa berinisial OY.


Menurut keterangan yang beredar, OY diduga memberikan amplop putih berisi uang Rp100 ribu dengan cara yang tidak senonoh, menyentuh bagian tubuh korban. Merasa dilecehkan, IN spontan bereaksi, mengejar OY, sebelum akhirnya mengalami syok.


Kasus ini kemudian berlanjut ke jalur hukum. IN, didampingi rekan-rekan jurnalis, melaporkan OY ke Polres Bogor pada Sabtu, 15 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLLP/8/28/11/2025/SKT/RES BGR/POLDA JBR.


Atiek Yulis Setyowati menegaskan bahwa tindakan pelecehan ini tidak hanya mencoreng martabat korban, tetapi juga melecehkan profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam demokrasi.


“Kami mengecam keras kejadian ini. Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru merendahkan martabat perempuan, apalagi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Atiek dalam pernyataannya kepada media, Senin, 17 Februari 2025.


Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia, khususnya perempuan yang kerap menghadapi risiko lebih besar saat bertugas di lapangan.


“Jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Tidak boleh ada "impunitas" (pembebasan hukuman) bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tambahnya.


Sebelumnya, kasus ini sempat dimediasi di kediaman anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Ansori Setiawan, pada 15 Februari 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang adil. Justru, situasi semakin memanas akibat kehadiran puluhan orang yang diduga merupakan pendukung OY.


Atiek menegaskan bahwa penyelesaian hukum adalah langkah yang paling adil bagi korban. Ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak profesional dan tidak membiarkan intervensi dari pihak mana pun.


“Kami berharap kepolisian menangani kasus ini dengan transparan dan tanpa ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang justru merugikan korban. Jurnalis harus merasa aman saat menjalankan tugasnya,” tutupnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata. Organisasi pers dan masyarakat diharapkan ikut mengawal kasus ini agar tidak terjadi pelemahan kebebasan pers.


Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku? Atau justru menjadi contoh lain dari lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia?


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update