KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Timur kembali menyalurkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Sebanyak 87 sertipikat hak milik diserahkan langsung kepada warga Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia pada Jum'at, 28/02/2025.
Penyerahan sertipikat ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Wa Ode Sitti Hasnah, S.SiT., M.M., didampingi oleh Analis Hukum Pertanahan, Febriana Nur Safitri, S.H. Masyarakat menyambut baik program ini, mengingat sertipikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur yang telah memberikan legalitas atas tanah yang selama ini kami olah. Dengan sertipikat ini, kami tidak khawatir lagi tanah kami akan diserobot pihak lain," ujar salah satu warga penerima sertipikat.
Selain memberikan jaminan hukum, program PTSL juga membantu masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah tanpa biaya tinggi. "Terima kasih Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, atas program PTSL yang sangat membantu kami," tambah warga lainnya.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan ekonomi serta kesejahteraan keluarga.
Laporan Redaksi