KOLAKA - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Timur yang diwakili oleh Alfandi Satrio, S.H. menghadiri Sidang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat yang merupakan lanjutan dari rangkaian Sidang Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh sdr. Jufri N, dengan Objek Sengketa yang berada di Desa Aere, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur. Selasa, 11 February 2025.
Dalam Agenda Persidangan ini, Penggugat menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang menerangkan bahwa Objek Sengketa merupakan lahan milik orang tua Penggugat, dan selama diolah oleh orang tua Penggugat lahan yang sekarang ini menjadi Objek Sengketa tidak pernah bermasalah, barulah dikemudian hari setelah orang tua Penggugat meninggal dunia lahan yang sekarang ini menjadi Objek Sengketa kemudian bermasalah, namun dalam keterangannya para Saksi yang dihadirkan tersebut tidak bisa menerangkan secara jelas mengenai batas-batas Objek Sengketa dimaksud bahkan tidak mengetahuinya sama sekali.
Sidang Pemeriksaan Saksi ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Penggugat untuk menghadirkan para Saksinya yang pada persidangan sebelumnya 1 (orang) Saksi Penggugat telah dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim sehingga total Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dalam persidangan berjumlah 3 (tiga) orang.
Turut serta hadir dalam persidangan ini Kabag Hukum Pemda Kolaka Timur beserta jajaran dan sidang selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 17 Februari 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dari Tergugat dan Pemeriksaan Bukti Surat. Majelis Hakim berharap agar Para Pihak yang berperkara dalam hal ini Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk hadir tepat waktu di persidangan selanjutnya.
Laporan Redaksi