NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (31/01/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini bertujuan untuk menilai kelayakan pembukaan atau pengecualian informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.
Pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah naskah pertimbangan uji konsekuensi, yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu informasi yang dikecualikan dapat dibuka kepada publik atau tetap dirahasiakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum mengambil keputusan untuk membuka atau menutup akses suatu informasi.
Sementara itu, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik menjadi pedoman utama dalam menentukan apakah membuka informasi yang dikecualikan lebih menguntungkan bagi publik atau justru berpotensi merugikan kepentingan yang harus dilindungi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta perwakilan Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya uji konsekuensi ini, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat strategis.
Keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan akuntabilitas layanan pertanahan di Indonesia.
Laporan Redaksi