×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Minta Bupati Bogor Tindak Tegas Kades Wargajaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Wartawati

Wednesday, 26 February 2025 | February 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T02:46:34Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com
- Kuasa hukum wartawati berinisial IN, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Desa Wargajaya (OOY), meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. IN telah menunjuk Jamalludin, S.H dan Partner sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. 


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, saat IN tengah menjalankan tugas jurnalistik bersama rekannya di Kantor Desa Wargajaya. IN kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor pada 15 Februari 2025 dengan nomor laporan LP STTLP/B/280/II/2025/SPKT/RES/BGR/POLDA JBR.


Dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 25 Februari 2025, Jamalludin, S.H menyatakan bahwa timnya akan mengawal proses hukum secara ketat.


"Langkah pertama yang kami lakukan setelah menerima kuasa adalah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penyelidikan berjalan transparan dan hak-hak korban tetap terlindungi," ujar Jamalludin.


Jamalludin juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa termasuk dalam tindak pidana pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 



Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar kebebasan pers, karena rekan-rekan IN mengalami intimidasi saat meliput upaya mediasi yang dilakukan Muspika Sukamakmur di rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor pada 15 Februari 2025.


"Kami akan terus mengawasi kasus ini, berkoordinasi dengan penyidik, dan mendorong aparat agar menegakkan hukum dengan tegas. Tidak boleh ada kekerasan seksual dan pelanggaran terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya," tegasnya.


Kuasa hukum juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan bagi IN. Sementara itu, berbagai organisasi jurnalis turut menyuarakan pentingnya perlindungan bagi wartawan yang bertugas di lapangan.


"Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia," pungkas Jamalludin.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update