Ardin Sito, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Konawe Utara. (Ft,Tj) |
KONUT - TRANSJURNAL.com - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp yang disebut Lapor Konasara.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam menyampaikan laporan terkait berbagai isu publik, seperti infrastruktur, kesehatan, kebencanaan, hingga pelayanan administrasi lainnya.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Konawe Utara, Ardin Sito, menjelaskan bahwa Lapor Konasara merupakan inovasi yang lahir dari gagasan pimpinan daerah. Pemanfaatan WhatsApp dipilih karena hampir semua masyarakat memiliki akses ke aplikasi tersebut, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat.
"Di dalam fitur ini, kami juga menyertakan Check Boks Whe AI, yang telah kami implementasikan sebelum Meta tayang di WhatsApp. Fitur ini berfungsi untuk mengidentifikasi laporan yang masuk dan memastikan validitasnya," ujar Ardin Sito di Kantor Kominfo kepada awak media. Selasa, 04/02/2025.
Lebih lanjut, Kabid Kominfo itu mengungkapkan bahwa Lapor Konasara telah dioperasikan sejak tahun 2024. Namun, beberapa kendala sempat dihadapi, terutama terkait pergantian admin di berbagai divisi yang menangani laporan, seperti layanan kesehatan, BPJS, Puskesmas, dan ambulans. Oleh karena itu, di tahun 2025 ini, Pemkab Konawe Utara kembali mengintensifkan sosialisasi agar layanan ini dapat lebih maksimal.
"Sejauh ini, laporan terbanyak yang diterima berkaitan dengan infrastruktur, terutama jalan rusak. Masyarakat melaporkan kondisi jalan dengan mengirimkan foto dan data identitas pelapor melalui WhatsApp," katanya.
Setiap laporan, kata Ardin Sito, yang masuk akan diverifikasi, mencakup nama, NIK, dan lokasi pelapor, untuk memastikan keabsahan aduan. Meski demikian, identitas pelapor tetap dirahasiakan.
"Misalnya, jika ada laporan terkait infrastruktur jalan, maka langsung diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jika anggaran tersedia, maka perbaikan dapat segera dilakukan," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa layanan ini diprioritaskan bagi warga Konawe Utara, meskipun aduan dari luar daerah tetap akan direspons.
"Dengan adanya layanan Lapor Konasara, masyarakat tidak lagi menggunakan media sosial untuk menyampaikan keluhan yang sering kali tidak menghasilkan solusi konkret," harapnya.
Ia menambahkan bahwa layanan Lapor Konasara juga telah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Artinya, jika ada laporan di luar kewenangan pemerintah daerah, aduan tersebut dapat diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Layanan Lapor Konasara ini beroperasi 24 jam, dan berharap sistem ini dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Konawe Utara," tutupnya.
Laporan Redaksi