NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025).
Dalam kunjungannya, ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Nusron menegaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah akan segera dibatalkan.
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," ujar Nusron Wahid.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penerbitan HGB di atas laut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan administrasi pertanahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Laporan Redaksi