JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Aula Prona pada Jumat (21/02). Acara ini dihadiri oleh 50 media nasional dan membahas berbagai isu terkini terkait pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan proses pembatalan sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai di Kabupaten Tangerang.
"Total sertipikat yang sudah dibatalkan mencapai 209. Sementara itu, 58 sertipikat telah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan masih ada 13 bidang yang statusnya belum jelas. Saat ini, kami masih melakukan telaah lebih lanjut untuk memastikan apakah bidang tersebut masuk dalam garis pantai atau tidak," jelas Menteri Nusron kepada awak media.
Acara ini menjadi ajang bagi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan informasi terkini kepada publik terkait kebijakan pertanahan dan tata ruang. Selain membahas kasus pagar laut, Menteri Nusron juga menyinggung beberapa program strategis yang tengah dijalankan kementeriannya dalam upaya meningkatkan tata kelola pertanahan di Indonesia.
Laporan Redaksi