JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat sebagai langkah strategis untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa antar masyarakat atau dengan pihak lain.
"Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya," ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupaya mendorong proses pendaftaran tanah ulayat dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan tanah yang lebih optimal.
Laporan Redaksi