Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Terbitkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Prioritaskan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Thursday, 6 February 2025 | February 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T03:36:48Z

H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. (Foto Net)

NASIONAL - TRANSJURNAL.com -
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. 


Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengelolaan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan.


Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru ini, Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung beberapa program utama, di antaranya:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem.

Alokasi maksimal 15% untuk BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.

2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim. Mendorong desa agar lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa Termasuk upaya penanggulangan stunting serta peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

4. Dukungan Program Ketahanan Pangan. Mengembangkan ketahanan pangan desa melalui berbagai program berbasis lokal.

5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa. Mendorong desa untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi unggulan masing-masing.

6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Desa Digital. Percepatan implementasi digitalisasi desa guna meningkatkan pelayanan masyarakat.

7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal

Meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pembangunan desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa


Mendukung program lain sesuai kebutuhan dan kondisi spesifik desa masing-masing. Selain itu, Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa setiap desa.


Pengelolaan Dana Desa Secara Partisipatif.

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara partisipatif. Masyarakat desa memiliki peran aktif dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan Dana Desa.


Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat desa berhak mengajukan pengaduan terkait pelaksanaan Dana Desa melalui beberapa kanal resmi berikut:

Layanan Telepon: 1500040

Layanan SMS Center: 087788990040, 081288990040

Layanan WhatsApp: 087788990040

Layanan PPID: Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kemendesa PDTT


Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 melalui tautan resmi Kementerian Desa PDTT.


Sumber : Pemerintah (Permendesa)

Publisher : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update