KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menggelar penyuluhan redistribusi tanah di Desa Tawarombadaka, Kecamatan Tinondo pada Senin, 03/02/2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Amarullah, S.SiT., bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah Yuni Listari, S.H., dan Analis Hukum Pertanahan Alfandi Satrio, S.H.
Penyuluhan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Tawarombadaka, Ambo Sakka, dan dihadiri oleh Babinsa serta masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Amarullah, S.SiT. mengumumkan bahwa Desa Tawarombadaka telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah (Penlok Redis) Tahun 2025, dengan alokasi sebanyak 75 bidang tanah.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh sertifikat tanah yang sah,” ujar Amarullah.
Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang mengakhiri kegiatan. Mereka berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dapat mengakomodir seluruh lahan yang belum bersertifikat, sehingga setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka.
Laporan Redaksi