Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Warung Penjual Minuman Beralkohol Jelang Ramadan

Wednesday, 26 February 2025 | February 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T05:42:45Z

Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Warung Penjual Minuman Beralkohol Jelang Ramadan

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, bersama Kesatuan Bais, Kejari Kabupaten Bogor, Garnisun, dan Babinsa Kelurahan Ciriung, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menindak warung-warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol di luar ketentuan yang berlaku.


Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta menegakkan peraturan daerah di Kabupaten Bogor.


Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kesatuan Bais terkait adanya praktik penjualan minuman beralkohol di sejumlah warung.


“Operasi ini adalah langkah kami dalam merespons laporan masyarakat yang khawatir akan dampak penjualan minuman beralkohol terhadap ketertiban umum, khususnya menjelang Ramadan,” ujar Cecep Imam.



Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.130 botol minuman beralkohol dari beberapa titik, di antaranya:


Toko Lani sebanyak 5.300 botol


Toko Dian sebanyak 313 botol


Kecamatan Ciseeng sebanyak 2.225 botol


Kecamatan Gunung Putri sebanyak 261 botol



Cecep Imam menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para penjual minuman beralkohol ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa pemilik barang sitaan dapat mengambil kembali minuman yang telah diamankan jika dapat menunjukkan izin resmi dalam waktu 30 hari kerja.


Namun, operasi ini tidak sepenuhnya berjalan tanpa kendala. Beberapa pemilik toko menolak menandatangani berita acara dan bahkan mengunci tempat usahanya saat petugas akan melakukan penyitaan.



Selain menertibkan peredaran minuman keras, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk peraturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Bogor.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan imbauan dari pemerintah daerah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan,” tambahnya.


Satpol PP menegaskan akan terus melakukan razia serupa sepanjang bulan puasa guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi warga Kabupaten Bogor.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update