JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk segera meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi Sertipikat Elektronik. Program ini ditujukan bagi pemilik tanah yang masih menggunakan girik atau alat bukti hak milik adat lainnya, guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Salah satu cara mudah untuk mendapatkan sertipikat elektronik adalah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah program yang mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah mereka.
"Dengan adanya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik karena semuanya tersimpan secara digital dan terjamin keamanannya,"
Pemerintah terus mendorong digitalisasi pertanahan guna meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengunjungi kantor pertanahan setempat atau mengakses situs resmi ATR/BPN.
Ayo daftarkan tanahmu sekarang dan rasakan keamanannya dengan Sertipikat Elektronik!
Laporan Redaksi