Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aliansi Masyarakat Tani Angata Bantah Klaim Akuisisi PT. Marketindo Selaras

Tuesday, 4 March 2025 | March 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T13:06:29Z


KONSEL - TRANSJURNAL.com -
Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata membantah klaim PT. Marketindo Selaras (MS) yang mengaku telah mengakuisisi seluruh aset PT. Sumber Madu Bukari (SMB), termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) 66,24 hektar dan floating lokasi seluas 1.300 hektar. Mereka menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Tokoh masyarakat tani Kadir Massa menegaskan bahwa informasi yang disampaikan pihak PT. MS di Lamooso, yang menyebutkan telah mengakuisisi seluruh aset PT. SMB, merupakan penyesatan informasi dan pembohongan publik.


Senada dengan itu, Saiman Saranani menyoroti sejarah konflik yang terjadi di lahan PT. SMB sejak tahun 1996. Ia mengungkapkan bahwa pailitnya perusahaan tebu tersebut dipicu oleh gejolak masyarakat akibat pembebasan lahan yang tidak disertai ganti rugi.


"Salah satu sebab PT. SMB mengalami kegagalan adalah penggusuran paksa lahan dan tanaman masyarakat tanpa kompensasi yang jelas. Hal ini memicu perlawanan warga hingga akhirnya pada tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT. SMB dibakar masyarakat. Sejak itu, perusahaan lumpuh total," ujar Saiman.


Bahkan, beberapa tokoh masyarakat pada waktu itu ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. Akibatnya, hingga kini masih ada sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum terselesaikan terkait lahan tersebut.


Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata, Tutun, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dan pengumpulan data mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun, hingga saat ini PT. MS tidak dapat menunjukkan dokumen resmi akuisisi dari PT. SMB dan PT. BMP ke PT. MS, terutama terkait floating lokasi 1.300 hektar.


Sebagai bukti, Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata merujuk pada Grafik Kronologis yang dibuat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR/BPN RI tahun 2020. Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan bahwa dalam putusan Pengadilan Niaga No.33/Pailit/JKT Pusat/2003, aset yang resmi menjadi hak PT. MS dalam proses akuisisi hanyalah HGB 66,24 hektar beserta mess dan kendaraan.


"Kesimpulan dari Dirjen ATR/BPN RI jelas, floating lokasi 1.300 hektar tidak termasuk dalam aset PT. SMB karena tidak ada dokumen yang bisa membuktikan kepemilikan lahan tersebut oleh PT. SMB," beber Tutun.


Aliansi Masyarakat Tani juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dan pemaksaan persetujuan oleh PT. MS. Pada Maret 2024, PT. MS disebut telah mengundang beberapa anggota Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerja sama secara sepihak. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penggusuran paksa lahan, tanaman, serta rumah warga.


Hal ini diperkuat oleh pernyataan Habil Mokora, salah satu petani di Angata, yang mengungkapkan bahwa dengan adanya permintaan tanda tangan dukungan dari masyarakat, berarti PT. MS sebenarnya tidak memiliki dokumen akuisisi resmi untuk floating lokasi 1.300 hektar.


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada 25 Februari 2025, surat pernyataan yang digunakan PT. MS sebagai dasar klaim atas floating lokasi 1.300 hektar dibantah oleh Sugi, ST., MSc.


"Pernyataan saya telah dimanipulasi, lembaran pertama diganti. Jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1.300 hektar ke PT. MS," ungkap Sugi.


Sementara itu, Pirman Saranani, anggota Framatal, menambahkan bahwa peta bidang yang dikeluarkan BPN tahun 2023 yang diajukan ke BPN pusat telah dianulir dalam audiensi antara Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dan Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.


"Peta tersebut dianulir karena diduga ada kongkalikong antara PT. Marketindo Selaras dan tim ukur ATR/BPN," pungkas Pirman.


Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dengan tegas menyatakan bahwa PT. Marketindo Selaras belum dapat membuktikan klaim akuisisi seluruh aset PT. SMB, terutama floating lokasi 1.300 hektar. Mereka menolak segala bentuk manipulasi, pemaksaan, dan penggusuran paksa yang dilakukan terhadap lahan masyarakat.


Masyarakat tani pun mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan PT. MS, termasuk dugaan manipulasi dokumen, serta memastikan hak-hak petani tetap terlindungi.


Laporan : Izat

×
Berita Terbaru Update