Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bank Sultra Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Seluruh Kantor Layanan

Wednesday, 26 March 2025 | March 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T11:41:23Z


KENDARI - TRANSJURNAL.com,
25 Maret 2025 - Dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme, Bank Sultra resmi menerapkan kebijakan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di seluruh Kantor Layanan Bank Sultra setiap hari operasional pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA.


Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk meningkatkan semangat kebangsaan. 


Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100 3.4.1/6/2025 tertanggal 10 Maret 2025.


Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja serta sebagai wujud penghormatan terhadap simbol negara.


"Kami percaya bahwa pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin dapat semakin memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan karyawan maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor layanan Bank Sultra," ujar Latif.


Ia berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Bank Sultra optimistis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran nasionalisme di Sulawesi Tenggara.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update