KENDARI - TRANSJURNAL.com - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/3/2025).
Penyerahan LKPD ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Bupati Irham Kalenggo, disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar. Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangeruka, serta beberapa kepala daerah lainnya dari Kota Kendari, Baubau, Konawe, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara yang turut menyerahkan LKPD masing-masing.
Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia berharap seluruh daerah di Sultra dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan mereka.
"Meskipun kepala daerah memiliki masa jabatan terbatas, tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah tetap melekat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai aspek formal maupun materiil," ujar Dadek.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran tiga pilar utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang harus berkolaborasi agar sistem pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangeruka, menegaskan bahwa kehadirannya dalam penyerahan LKPD merupakan bentuk tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.
"Di tengah berbagai tantangan, termasuk kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi, kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan bimbingan dari BPK," ungkapnya.
Bupati Irham Kalenggo menjelaskan bahwa penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pemeriksaan pendahuluan telah berjalan lancar, dan hari ini kami menyerahkan LKPD tepat waktu. Ini merupakan wujud komitmen Pemda Konsel dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Irham.
Ia juga mengakui masih ada ruang untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dan akan terus berkoordinasi dengan BPK guna memastikan penyusunan laporan keuangan berjalan sesuai pedoman dan regulasi yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi kepada BPK atas bimbingan yang diberikan serta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras menyelesaikan LKPD tepat waktu.
"Kami akan terus meningkatkan akuntabilitas keuangan dan pengelolaan aset daerah dengan harapan dapat memperoleh opini terbaik dari BPK," pungkasnya.
Laporan Redaksi