BOGOR - TRANSJURNAL.com - Larangan tegas pemerintah terhadap penerimaan bingkisan atau parcel oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya tak digubris oleh sejumlah oknum di Kabupaten Bogor. Pada Rabu (19/3/2025), sekitar pukul 15.13 WIB, aktivitas mencurigakan terjadi di halaman parkir Gedung Golkar, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, yang diduga melibatkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Seorang jurnalis dari Moraliti News, Bung ED, yang kebetulan berada di lokasi, menyaksikan dua unit Toyota Innova, satu berwarna hitam dan satu abu-abu, mengangkut sekitar 25 parcel dalam kardus yang tertata rapi di dalam kendaraan.
Ketika dikonfirmasi, seorang sopir mobil dengan nomor polisi B 2025 TKA mengungkapkan bahwa paket tersebut diperuntukkan bagi staf PUPR Kabupaten Bogor. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai asal bingkisan dan nama perusahaan pemberinya, sang sopir enggan menjawab secara gamblang dan memilih bungkam.
Di tempat kejadian, juga terlihat satu unit Toyota Rush hitam berpelat merah F 1928 I, yang diduga sebagai kendaraan penjemput parcel-parcel tersebut. Indikasi kuat muncul bahwa bingkisan berasal dari sebuah perusahaan (PT) yang identitasnya sengaja dirahasiakan.
Bung ED menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan slogan "Stop Pungli" yang terpampang di pintu masuk halaman parkir basement gedung PUPR. Ia menegaskan bahwa praktik ini harus ditindak tegas oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, guna menjaga integritas aparatur negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Dugaan bahwa parcel tersebut merupakan bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan PNS terhadap aturan yang berlaku. Aparat penegak hukum dan pengawas pemerintahan diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Laporan : Indrawan