Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Illegal Mining di Blok Morombo, Jasmera-Sultra Desak Polda Sultra Periksa Dirut PT MDS

Wednesday, 26 March 2025 | March 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T10:37:53Z

Aldi Lamoito, Presidium Jasmera-Sultra dan kawan-kawan saat diwawancarai wartawan. (Ft.izt)

KONUT - TRANSJURNAL.com
- Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Jasmera-Sultra) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku, termasuk meminta Polda Sultra memeriksa Direktur Utama PT MDS yang diduga melakukan aktivitas penambangan nikel secara ilegal dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu.


Aldi Lamoito, Presidium Jasmera-Sultra, mengungkapkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya aktivitas produksi besar-besaran di Blok Morombo pada lahan koridor yang disebut tak bertuan. 


Ia menduga bahwa PT MDS terlibat dalam aktivitas tersebut dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sah serta menggunakan terminal khusus (tersus) milik perusahaan lain untuk mendukung operasinya.


“Kami menduga PT MDS melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan dokumen siluman dan tersus milik perusahaan lain. Selain itu, ada juga perusahaan yang diduga menjadi penadah ore nikel dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Aldi baru-baru ini.


Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengawasan dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengingat banyaknya kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Blok Morombo yang seharusnya dilindungi. Menurutnya, Polres Konawe Utara harus menjadi garda terdepan dalam menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di wilayahnya.


Aldi menegaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 


Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari APH. Blok Morombo tidak boleh dibiarkan menjadi lahan eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” pungkasnya.


Laporan : La Ode Muhammad Izat

×
Berita Terbaru Update