![]() |
Ilustrasi (foto net) |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Proyek pengadaan Smart TV senilai Rp 75 miliar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menuai polemik. Dugaan praktik mark-up yang merugikan keuangan negara semakin menguat setelah ditemukan perbedaan harga yang sangat mencolok antara nilai kontrak dan harga pasaran.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek ini melibatkan dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pengadaan perangkat untuk SD dan SMP. Sebanyak 297 unit Smart TV RO COMP 75 inch with Cam dibeli dengan harga Rp 184 juta per unit, dengan total anggaran mencapai Rp 55,1 miliar.
Sementara itu, PT Turbo Perkasa mendapatkan kontrak untuk pengadaan Smart TV Ice Board 86 inch untuk SMP dengan harga Rp 225 juta per unit, dengan total Rp 20,3 miliar.
Namun, hasil investigasi Center for Budget Analysis (CBA) menunjukkan bahwa harga perangkat dengan spesifikasi serupa di distributor resmi di Jakarta hanya sekitar Rp 57 juta per unit. Selisih harga yang sangat besar ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran secara sistematis dalam proyek ini.
Tak hanya persoalan harga yang dinilai tidak wajar, proyek ini juga disorot karena mengorbankan anggaran infrastruktur. Seorang pejabat Pemkab Bogor yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa sejumlah proyek pembangunan puskesmas dan fasilitas publik lainnya dianulir demi mengalokasikan dana untuk pengadaan Smart TV ini.
"Seharusnya anggaran ini bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang lebih prioritas, tetapi malah dialihkan untuk proyek yang masih dipertanyakan manfaatnya," ujar sumber tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah proyek ini benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor, atau justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu?
Menanggapi dugaan ini, sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh.
"Anggaran pendidikan adalah salah satu sektor yang rawan dikorupsi. Jika ditemukan indikasi mark-up dan penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak," ujar Ucok, salah satu aktivis yang turut mengkritisi proyek ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan terkait dugaan mark-up dalam proyek ini. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari BPK dan aparat hukum untuk menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.
Laporan : Indrawan