NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Dalam upaya mengurangi pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meminimalisir risiko banjir dan erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan tanah di sempadan sungai. Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) bagi kawasan tersebut.
"Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai akan kita tetapkan sebagai tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025).
Menurutnya, rencana ini bertujuan agar tanah di sempadan sungai dapat didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pengelolaan di bawah BBWS. Dengan sertipikasi ini, tanah di sempadan sungai akan menjadi aset negara sehingga dapat dikelola secara lebih baik guna menjaga ekosistem lingkungan.
Menanggapi isu mengenai penerbitan sertipikat di sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam.
“Akan kita kaji case by case. Jika prosesnya tidak benar atau ditemukan kecurangan, akan kita batalkan. Namun, jika sesuai aturan dan merupakan hak pemilik, maka akan ada pengadaan tanah serta ganti rugi kerahiman,” tegasnya.
Laporan Redaksi