![]() |
Indra Dapa, Perwakilan HMI MPO Konawe Selatan. (Ft.Izt) |
KONSEL - TRANSJURNAL.com - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa oknum karyawan PT Marketindo Selaras (MS) yang diduga melakukan pengerusakan tanaman milik petani di Kecamatan Angata.
Dalam konferensi persnya, Rabu (12/3/2025), Indra Dapa, perwakilan HMI MPO Konawe Selatan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak perusahaan. Ia menilai Polres Konawe Selatan tidak mampu menyelesaikan konflik agraria yang semakin meluas.
"Jika Polres Konsel tidak mampu menyelesaikan konflik ini, maka Polda Sultra harus turun tangan. PT Marketindo Selaras telah melanggar hak-hak petani dengan cara menggusur lahan tanpa legalitas resmi, merusak tanaman masyarakat, menggunakan premanisme untuk mengintimidasi petani, serta menerobos lahan secara paksa," tegas Indra Dapa.
Lebih lanjut, Indra menyebut bahwa PT Marketindo Selaras diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta telah menelantarkan lahan selama bertahun-tahun. Ia juga menyoroti adanya konflik agraria yang belum terselesaikan sejak era PT Sumber Madu Bukari (SMB) pada tahun 1996–1997.
“Ini adalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat. Perusahaan ini lebih terkesan sebagai mafia tanah yang berkedok perseroan terbatas, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas,” lanjutnya.
Atas dasar itu, HMI MPO Konawe Selatan mendesak Kapolda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa karyawan PT Marketindo Selaras yang diduga terlibat dalam pengerusakan tanaman petani serta meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen perusahaan atas penggusuran lahan seluas 1.300 hektare.
"Kami tegaskan bahwa perusahaan ini tidak memiliki itikad baik untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi justru merampas tanah petani. Polda Sultra harus segera bertindak dan menegakkan hukum yang berlaku," tutup Indra Dapa.
Laporan : Izat