Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kaget Tanahnya Bersengketa, Indra Ahli Waris Pertanyakan Sidang Lapangan Pengadilan Agama

Saturday, 15 March 2025 | March 15, 2025 WIB Last Updated 2025-03-15T09:46:37Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Indra, seorang ahli waris, terkejut saat mendapati tanah miliknya yang terletak di RT 001 RW 010, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, telah dipasangi plang sengketa. Plang tersebut mencantumkan nomor perkara 1198/Pdt.G/2024/PA, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut tengah menjadi objek persidangan di Pengadilan Agama Kota Bogor.


Indra mengaku telah berulang kali meminta kelurahan mengeluarkan surat terkait kepemilikannya atas tanah seluas 3.000 m². Namun, pada Jumat (14/3/2025), ia mendapati ada sidang lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama di lokasi tanahnya tanpa melibatkan dirinya sebagai ahli waris.


Merasa tidak dilibatkan, Indra bersama beberapa awak media mendatangi Pengadilan Agama Kota Bogor untuk meminta penjelasan. Mereka bertemu dengan Panitera Pengadilan Agama yang akrab disapa Iyus.


"Benar, hari ini hakim Pengadilan Agama sedang berada di lokasi bersama pihak kelurahan dan aparat lainnya untuk agenda peninjauan lokasi," ujar Iyus.



Saat ditanya mengenai dasar gugatan dan siapa saja pihak yang terlibat, Iyus menjelaskan bahwa ada 38 terlapor, termasuk seseorang bernama Mamat, dan 6 pelapor. Namun, ia menyarankan agar Indra mengajukan surat intervensi ke pengadilan jika ingin memperoleh kejelasan lebih lanjut.


Indra juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dijual sejak 25 November 1973 oleh Sarminah Karta, dengan saksi Abas dan Udin. Namun, pihak ahli waris Sarminah Karta kini justru mengajukan tuntutan kepemilikan.


"Apakah almarhum Sarminah Karta semasa hidup tidak menjelaskan bahwa tanah ini sudah dijual? Atau mereka pura-pura tidak tahu? Saya sebagai ahli waris yang sah dan memiliki dokumen tidak akan menyerah. Jika perlu, saya akan buat laporan balik," tegas Indra.


Kasus ini masih terus bergulir, dan Indra berencana menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update