KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat penyampaian progres pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur/Green Belt Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ladongi pada Rabu (19/3/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Ilmiawan, S.T., M.Eng., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat ini merupakan inisiatif Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk membahas berbagai kendala dalam proses ganti rugi lahan bagi masyarakat terdampak. Ilmiawan menegaskan pentingnya keterbukaan dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait agar penyelesaian pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami tahapan yang sedang berjalan serta kendala yang dihadapi, sehingga solusi terbaik dapat ditemukan," ujar Ilmiawan.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV, Kepolisian Resort Kolaka Timur, Wakapolsek Ladongi, Badan Intelijen Negara (BIN) Kabupaten Kolaka Timur, Camat Ladongi, Kepala Desa Tongandiu, serta tokoh masyarakat, Abd. Kadir. Selain itu, turut hadir perwakilan masyarakat terdampak dari Kelurahan Atula dan Desa Tongandiu, serta pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Masyarakat yang lahannya masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) maupun yang terdampak oleh proyek ini berharap agar rapat tersebut memberikan solusi terbaik terkait pemberian ganti rugi. Mereka menginginkan kejelasan mengenai mekanisme dan besaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk proyek Green Belt Bendungan Ladongi.
Seorang perwakilan masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terkait ketidakpastian proses ganti rugi. Mereka berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi warga terdampak.
Berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat telah dicatat dalam rapat ini. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan segera merumuskan solusi konkret agar proses ganti rugi dapat berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat.
Dengan adanya komunikasi terbuka antara pemerintah dan warga, diharapkan proyek Green Belt Bendungan Ladongi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Kejelasan mengenai ganti rugi sangat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak tetap terlindungi dan proyek dapat terealisasi sesuai rencana.
Laporan Redaksi