![]() |
Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda La Insan, saat ditemui awak media ini di Kantor Polsek Lambandia, Sabtu, 15/3/2025. (Ft.tj) |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Polsek Lambandia tengah menangani kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman di Desa Inotu, Kecamatan Lambandia. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Sukardi melaporkan kejadian tersebut pada 2 Desember 2024.
Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda La Insan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Sukardi terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Sambil kami juga melakukan pendekatan-pendekatan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini mungkin merugikan pihak lain," ujar La Insan, Sabtu (15/3/2025).
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Polsek Lambandia melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Senin kemarin, kami menerima hasil identifikasi lahan dari BPN dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Kolaka Timur untuk tindak lanjut penyelidikan," jelasnya.
![]() |
Sejumlah sisa batang pohon kelapa yang digusur dirapikan dipinggir jalan. (Ft.tj) |
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tanaman yang dirusak terdiri dari 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang. Berdasarkan estimasi Dinas Perkebunan, kerugian akibat pengrusakan tersebut mencapai Rp1,2 juta per pohon kelapa.
Lebih lanjut, Polres Kolaka Timur telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Gelar perkara akan dilakukan pada Senin atau Selasa depan, dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka," ungkap La Insan.
Sukardi selaku pelapor mengungkapkan bahwa lahannya telah digusur sepanjang 142 meter dengan lebar 2 meter. "Di sebelah kiri, lahan saya digusur sekitar 2 meter, termasuk 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang," katanya.
Namun, Kepala Desa Inotu mengklaim bahwa sebagian pohon tersebut telah tumbang sebelumnya. "Pohon-pohon itu ditanam di parit sepanjang jalan yang memang sempit. Seandainya dari awal dia bertahan atau melapor sebelum pengerjaan, mungkin tidak akan digusur," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diselesaikan hingga tuntas, baik melalui mekanisme restoratif justice maupun jalur persidangan. "Yang jelas, ada kepastian hukum bagi pelapor," tutup La Insan.
Laporan: Redaksi