NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga Pulau Rempang yang bersedia direlokasi ke Tanjung Banon. Penerbitan sertifikat ini bersumber dari Hak Pengelolaan (HPL) yang sebelumnya dimiliki oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga terdampak relokasi.
"Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi. Alhamdulillah, status hak yang diberikan adalah Sertipikat Hak Milik," ujarnya saat menyerahkan sertipikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/3/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 161 sertipikat telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga yang telah bersedia pindah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam menempati lahan baru mereka.
Proses relokasi dan penerbitan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan kawasan Rempang sebagai daerah strategis dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Laporan Redaksi