Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tak Boleh Diubah Fungsi

Tuesday, 18 March 2025 | March 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-19T06:52:41Z


JAKARTA - TRANSJURNAL.com -
Pemerintah semakin memperkuat komitmen dalam menjaga ketahanan pangan dengan menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025).


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, kecuali jika ada penggantian lahan dengan tingkat produktivitas yang setara.


“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Menteri Nusron.


Keputusan ini didukung oleh Kepala Bappenas yang menilai kebijakan tersebut sangat penting dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah maraknya konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau permukiman yang dapat mengancam produksi pangan di masa depan.


Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap lahan pertanian yang masuk dalam LP2B dan memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem pertanian serta memberikan kepastian bagi para petani dalam mengelola lahannya untuk produksi pangan nasional.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update