![]() |
Ketua Eksternal Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sultra, Sarwan, SH, dan Kawan-kawan saat menggelar seremoni aksi di Kota Kendari. (Dok.Izt) |
KENDARI - TRANSJURNAL.com - Ketua Eksternal Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarwan S.H, menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Sultra.
Hal ini disampaikan saat menggelar seremoni aksi pada Rabu, (05/03/2025) kemarin di Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang terstruktur dan sistematis, sehingga harus diusut hingga ke akar-akarnya.
Sarwan menduga lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik ilegal ini terus berlangsung. Bahkan, ia mengkhawatirkan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memberikan legitimasi terhadap peredaran BBM oplosan.
"Setiap stasiun pengisian BBM (SPBU) tidak terlepas dari pengawasan APH. Jika kasus ini terus berlanjut, berarti ada celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu," ujarnya saat menggelar seremoni aksi, Rabu, (5/3/2025) kemarin.
Lebih lanjut, PKC PMII Sultra mengecam sikap Ketua Hiswana Migas Sultra yang dinilai menutupi fakta kasus ini, meskipun dampaknya telah merugikan puluhan kendaraan masyarakat. Sarwan mendesak agar Ketua Hiswana Migas diperiksa, karena diduga menyembunyikan kejahatan yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, kasus ini sudah diketahui secara luas, sehingga tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk menunjukkan adanya pelanggaran.
Selain itu, PKC PMII Sultra juga mencurigai adanya praktik monopoli dalam distribusi BBM yang memperparah peredaran BBM oplosan. Sarwan menduga bahwa jaringan ini tidak hanya mengoplos BBM, tetapi juga mengendalikan harga dan distribusi secara sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Ini bukan sekadar kasus pengoplosan BBM, tetapi ada indikasi permainan harga dan distribusi yang merugikan masyarakat kecil. Ini adalah kejahatan ekonomi yang harus dibongkar," tambahnya.
Atas dasar itu, PKC PMII Sultra mendesak agar penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Dalam orasinya, Sarwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga negara. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan menyengsarakan masyarakat kecil. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Sultra untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius," pungkasnya.
Laporan : Izat