KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 16.30 WITA di Mapolres Kolaka Timur.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan tersebut serta mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat Kolaka Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti empat laporan masyarakat yang masuk sejak Februari hingga Maret 2025. Berikut rinciannya:
1. LP/03/II/2025/Polres Kolaka Timur (9 Februari 2025) – Laporan kasus pencurian kendaraan bermotor.
2. LP/04/II/2025/Polres Kolaka Timur (9 Februari 2025) – Laporan kasus penggelapan kendaraan bermotor.
3. LP/05/III/2025/Polsek Ladongi (4 Maret 2025) – Laporan kasus pencurian dengan pemberatan.
4. Laporan pengaduan di Polsek Lalolae (11 Maret 2025) – Laporan kasus pencurian dengan pemberatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kolaka Timur.
Setelah proses penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor. Selain itu, aparat juga mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil kejahatan.
Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut serta proses pengembalian kepada pemilik sah yang telah melapor.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja tim kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kolaka Timur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan agar wilayah ini tetap kondusif," ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan beberapa modus operandi dalam menjalankan aksinya, di antaranya.
Pura-pura Meminjam Motor – Salah satu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Menyasar Lokasi Parkir Sepi – Pelaku memilih kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan tidak memiliki pengamanan yang memadai.
Menggunakan Kunci Palsu atau Kunci T – Beberapa kendaraan dicuri dengan cara membobol sistem keamanan menggunakan kunci palsu atau kunci T.
Menjual dengan Dokumen Palsu – Kendaraan hasil curian dijual dengan harga murah menggunakan dokumen palsu atau dalam kondisi sudah dibongkar.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas. Ketiga tersangka dijerat dengan.
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Polisi menduga bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang lebih besar.
![]() |
Barang bukti sepeda motor. (Ft.ist) |
Polres Kolaka Timur memastikan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan dan tidak masuk dalam barang bukti penyitaan akan segera dikembalikan kepada pemilik sah yang melapor. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan proses verifikasi dokumen kepemilikan kendaraan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pengembalian barang bukti.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraannya untuk segera melapor ke kepolisian dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko pencurian antara lain.
Gunakan Kunci Ganda. Pastikan kendaraan dikunci dengan kunci tambahan seperti gembok cakram atau rantai pengaman.
Parkir di Tempat Aman. Hindari memarkir kendaraan di lokasi yang sepi atau tanpa pengawasan.
Pasang Sistem Keamanan Tambahan. Gunakan alarm atau GPS tracker untuk membantu mencegah pencurian dan melacak kendaraan jika hilang.
Segera Laporkan Jika Menemukan Aktivitas Mencurigakan. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan, segera laporkan ke pihak kepolisian.
"Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib," tutup Kapolres.
Laporan Redaksi