Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPWI Sultra Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Konsel ke Polda

Monday, 24 March 2025 | March 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T14:23:41Z

Ketua PPWI Sultra, La Songo didampingi Kuasa Hukum, Firman serta Anggota PPWI laporkan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah oleh Bawaslu Konsel ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Senin, 24/3/2025. (Ft.Ist)

KENDARI - TRANSJURNAL.com
- Sejumlah pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ke Polda Sultra, Senin (24/03/2025).


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPWI Sulawesi Tenggara, La Songo, yang didampingi Bidang Hukum PPWI Sultra, Firman SH., MH, serta sejumlah wartawan PPWI.


Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Konawe Selatan.


"Ada beberapa poin yang kami temukan dalam investigasi di lapangan, termasuk dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa serta pemotongan operasional untuk pengawas tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa di Kabupaten Konawe Selatan," ujar La Songo.


Menurutnya, tim PPWI telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk keterangan langsung dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwas Kelurahan/Desa).


"Kami melaporkan Bawaslu Konawe Selatan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," tegas La Songo.


PPWI Sultra meminta Kapolda Sultra untuk segera mengusut penggunaan dana hibah tersebut guna memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran di tubuh lembaga pengawas pemilu.


"Kami ingin mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan siapa yang memberikan instruksi. Apakah ada keterlibatan pihak tertentu atau ini murni tindakan individu yang harus dipertanggungjawabkan?" lanjutnya.


Ia juga mengatakan bahwa banyak anggota Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa yang terdampak akibat dugaan penyelewengan ini.


Sementara itu, Bidang Hukum PPWI Sultra, Firman SH MH, berharap agar laporan ini segera mendapat atensi dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra.


"Kami berharap penyidik Tipikor Polda Sultra yang profesional dan bertanggung jawab segera menindaklanjuti laporan ini. Bukti-bukti sudah kami siapkan dan siap diserahkan jika diminta oleh penyidik," ungkap Firman.


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, PPWI Sultra menemukan beberapa dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada Konsel 2024, antara lain.



1. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 8 bulan Masa Kerja Panwascam, Panwas Kelurahan/ Desa Tapi Realita Panwas Kelurahan Desa Bertugas Hanya 7 Bulan, 


2. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Di anggarkan Untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk Panawas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS. Tetapi Hal tersebut tidak dibayarkan sampai tahapan Pilkada Selesai(Di duga Fiktip).


3. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Di anggarkan Untuk Paket Data/Internet untuk Panwas Kecamatan, Panwas desa dan Pengawas TPS tetapi Kenyataan dilapangan sampai tahapan dan masa kerja Penyelenggara Ad-Hoc hal tersebut tidak Pernah dibayarkan.


4. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di Anggarkan untuk Bimtek Aplikasi SAS dan laporan pertanggung jawaban PUMK. tetapi sampai Selesai Masa Tugas Koordinator Kecamatan & SPK Kecamatan kegiatan Tersebut tidak Pernah dilaksanakan.


5. Sesuai dengan Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Di Anggarkan Untuk Narasumber eksternal dalam Kegiatan yang dilaksanakan Panwas Kecamatan, Tetapi pelaksanaan di lapangan berdasarkan RAB yang dikirim Kabupaten. Narasumber eksternal sudah dihilangkan, tidak Seperti kegiatan yang di laksanakan pada kecamatan di Beberapa Kab/Kota  Lainnya.


6. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwascam Bertugas Hanya 8 Bulan.


7. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Di alokasikan untuk Sosialisasi Pemilih Pemula dan Komisioner Bawaslu Sudah Pernah menyampaikan terkait kegiatan tersebut tetapi sampai tahapan selesai dan masa kerja badan As-Hoc selesai kegiatan tersebut tak kunjung dilaksanakan.


8. Kemudian Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di alokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwscam Bertugas Hanya 8 Bulan.


9. Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di alokasikan Translok Untuk Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS tetapi realitanya hal tersebut tidak pernah tersalurkan.


10. Bahwa Hasil Reviuw Anggaran Pilkada Konsel TH. 2024 Dalam RAB Sewa Sekretariat Masing- masing Panwascam Di 25 Kecamatan Sebesar 2,5 Jt/ Kecamatan  Tetapi hasil reviuw Dilapangan Nyatanya Hanya Di Bayarkan Sebesar 1,5 Jt.


Firman berharap, dengan laporan ini, pihaknya percayakan sepenuhnya kepada penyidik Tipikor untuk segera mengusut dan melakukan langka-langka Hukum sesuai SOP Perundang Undangan Yang Berlaku atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi para Lembaga pengawas pemilu di Konawe Selatan. (Tim)


Editor : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update