Kepala Dinas Kabupaten Bogor bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggelar razia minuman keras (Miras) pada Sabtu, 8/3/2025. (Ft.ist)
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu, (8/3/2025).
Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama bulan Ramadhan, sekaligus menegakkan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras yang dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum.
"Operasi ini adalah upaya kami menindaklanjuti laporan warga yang mengkhawatirkan adanya praktik penjualan minuman beralkohol yang bisa mengganggu ketertiban selama bulan Ramadhan. Kami berharap, dengan adanya operasi ini, situasi di Kabupaten Bogor tetap aman hingga Idul Fitri," ujar Cecep kepada awak media.
Operasi yang dipimpin oleh BAIS, Satpol PP, dan Intel Kejari ini menyasar sejumlah warung, toko kelontong, serta tempat hiburan malam yang disinyalir menjual miras secara ilegal. Dari hasil razia, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.
Menurut laporan di lapangan, beberapa pedagang sempat berupaya menyembunyikan barang dagangannya, namun petugas berhasil menemukan dan menyitanya sebagai barang bukti.
Cecep menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut hingga menjelang Idul Fitri. Langkah ini diambil agar para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin dapat menerima efek jera dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan razia hingga mendekati hari raya. Ini sebagai bentuk pencegahan sekaligus memastikan aturan daerah ditegakkan," tambahnya.
Di tengah berlangsungnya razia, muncul polemik ketika sejumlah wartawan yang meliput dilarang mengambil gambar dan mendokumentasikan penyitaan barang bukti. Aparat BAIS yang bertugas di lokasi meminta para jurnalis untuk tidak mengambil foto atau video saat proses penyitaan berlangsung.
Seorang jurnalis asal Bogor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tindakan pelarangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi operasi tersebut.
"Kami datang untuk meliput kegiatan ini sebagai bagian dari tugas jurnalistik, tapi tiba-tiba kami diminta untuk tidak mengambil gambar atau video. Ini menimbulkan tanda tanya, ada apa sebenarnya?" ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas di lokasi menyatakan bahwa pelarangan liputan dilakukan untuk menjaga keamanan operasi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik larangan tersebut.
Larangan liputan ini menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah ada sesuatu yang disembunyikan dalam operasi ini.
Salah satu Pengamat kebijakan publik, mengatakan bahwa transparansi dalam penegakan hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
"Jika operasi ini memang dilakukan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk melarang media meliput. Justru dengan adanya liputan, masyarakat bisa melihat bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan transparan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa larangan semacam ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain merazia miras, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Salah satu aturan yang ditekankan adalah jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Cecep Imam menegaskan bahwa aturan ini sudah tercantum dalam surat edaran Bupati Bogor dan juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran ibadah puasa bagi umat Muslim.
"Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama," pungkasnya.
Operasi razia miras yang dilakukan Satpol PP dan BAIS di Kabupaten Bogor mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap bisa menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama Ramadhan. Namun, larangan terhadap wartawan untuk meliput penyitaan barang bukti menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran terkait transparansi operasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BAIS mengenai alasan di balik pelarangan tersebut. Publik berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut.
Laporan : Indrawan