JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa perencanaan tata ruang yang berbasis mitigasi bencana menjadi kunci dalam mengurangi risiko bencana di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang digelar di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Dalam paparannya, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa sekitar 96% bencana yang terjadi di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor. Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang yang baik harus diterapkan secara konkret di setiap tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
"Perencanaan tata ruang bukan hanya sekadar dokumen atau slogan, tetapi harus menjadi panduan utama dalam pembangunan. Dengan tata ruang yang terencana dengan baik, kita dapat memitigasi risiko bencana dan melindungi masyarakat," ujar Wamen Ossy.
Ia menambahkan bahwa tata ruang yang efektif tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga memastikan pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi. Hal ini penting untuk menciptakan kehidupan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Meski tata ruang berperan penting dalam mitigasi bencana, implementasi di lapangan bukanlah hal yang mudah. Wamen Ossy menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diatasi, di antaranya.
1. Koordinasi antar lembaga. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai instansi terkait agar kebijakan tata ruang dapat berjalan efektif.
2. Pemanfaatan teknologi dan data. Penggunaan teknologi geospasial dan data berbasis risiko bencana harus dioptimalkan dalam penyusunan rencana tata ruang.
3. Peningkatan kapasitas SDM. Diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang berbasis mitigasi bencana.
4. Partisipasi masyarakat. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang harus ditingkatkan agar implementasi di lapangan lebih efektif.
5. Integrasi kebijakan dan regulasi. Kebijakan tata ruang harus selaras dengan kebijakan sektor lain, termasuk kebijakan lingkungan dan pembangunan infrastruktur.
6. Penguatan pengendalian dan penertiban. Diperlukan langkah tegas dalam penegakan aturan tata ruang untuk mencegah pembangunan di kawasan rawan bencana.
Dengan strategi yang tepat dan komitmen dari semua pihak, Wamen Ossy optimistis bahwa tata ruang dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi dampak bencana serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Laporan Redaksi