Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demo Mahasiswa "Gempar" di Kantor DPMPTSP Bogor, Soroti Dugaan Pelanggaran Summarecon Sukaraja

Friday, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T12:36:18Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jum'at (25/04/2025).


Mereka menuntut penghentian pembangunan kawasan perumahan skala besar milik Summarecon Bogor di Kecamatan Sukaraja.



Dalam orasinya, koordinator aksi Faqih Restu mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian advokasi yang dilakukan Gempar pada 7–20 April 2025, pembangunan Summarecon seluas 500 hektar itu diduga kuat melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menyalahi fungsi lahan.


"Lahan tersebut semestinya merupakan kawasan hutan lindung dan daerah resapan air sesuai Perda No. 19 Tahun 2008. Tapi kini dialihfungsikan menjadi permukiman besar melalui Perda No. 11 Tahun 2016. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi," ujar Faqih.


Gempar juga menyoroti potensi gratifikasi dalam proses perizinan pembangunan, serta meminta Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan. Mereka menuding ada aparat pemerintah kabupaten yang 'bermain' dalam proses alih fungsi lahan.


Massa aksi menuntut tiga hal utama.

1. Penghentian total pembangunan Summarecon di Sukaraja dan pengembalian fungsi lahan sebagai kawasan resapan dan hutan lindung.

2. Pencopotan Kepala Bappeda Litbang dan DPMPTSP Bogor dari jabatannya.

3. Peninjauan ulang seluruh perizinan, termasuk AMDAL, PBG, dan izin lokasi.




"Pembangunan yang mengabaikan hukum dan merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan ekologis," tegas Faqih.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update