BOGOR - TRANSJURNAL.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pengusaha terhadap remaja warga Kampung Dukuh, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan pada Rabu, 9/4/2025.
Kejadian yang berlangsung 16 Maret 2025 lalu pukul 03.00 WIB itu diduga melibatkan penggunaan replika senjata api jenis Airsoftgun, dan kini dipertanyakan transparansinya oleh jaringan aktivis sosial Antirasuah.
Aktivis menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus yang sempat viral tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan status hukum pelaku, sementara pihak kepolisian sebelumnya menyatakan akan menggelar konferensi pers, namun belum juga terealisasi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku telah dibebaskan setelah berdamai dengan korban, yang diduga merupakan anak di bawah umur.
Agus Marpaung, perwakilan aktivis dari jaringan Antirasuah, menilai bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia mendesak Polsek Citeureup untuk membuka proses hukum ini ke publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami meminta Polsek Citeureup untuk penanganan kasus tersebut dibuka ke publik secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Agus.
Menurut Agus, kasus ini patut mendapat perhatian serius karena diduga melibatkan tokoh masyarakat berpengaruh di lingkungan setempat. Ia juga menyinggung bahwa jika korban merupakan anak di bawah umur, maka proses penyelesaian secara restoratif justice tidak seharusnya diterapkan, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami berharap penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan dan juga segera ada penetapan tersangka,” tambah Agus. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Polsek Citeureup akan tetap profesional dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Laporan : Indrawan