Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penyerobotan Lahan dan Perusakan Tanaman di Koltim Naik Sidik, Kades Diduga Terlibat

Tuesday, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T12:03:53Z

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kolaka Timur, Aiptu Harry Yanto, B, saat menerima Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya di ruang sidik Polres Koltim, Selasa, 29/4/2025. (Ft.tj)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga di Desa Inotu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, kini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Kolaka Timur. Proses hukum atas laporan ini memasuki babak baru usai dinaikkan ke tahap penyidikan.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sukardi, yang pada 2 Desember 2024 mengadu ke Polsek Lambandia atas dugaan tindak pidana perusakan tanaman dan penyerobotan lahan oleh oknum aparat desa. Sukardi mengklaim, 15 pohon kelapa dan 5 pohon pinang miliknya dihancurkan dalam proyek pelebaran jalan desa, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.


Saat itu, Polsek Lambandia sempat melakukan penyelidikan awal dan mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi. Namun, upaya damai tersebut tidak menemui titik temu. Polsek kemudian melanjutkan pengumpulan alat bukti dan berkoordinasi dengan Polres Kolaka Timur untuk penanganan lebih lanjut.


Perkembangan terbaru disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Koltim, Aiptu Harry Yanto B. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi dari korban telah diterima pada Selasa, 29 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara menjadi penyidikan.


"Setelah ada laporan polisi secara resmi, maka pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku pengrusakan tanaman yang melibatkan Kepala Desa Inotu," kata Aiptu Harry kepada wartawan.


Menurutnya, laporan yang telah digelar sebelumnya di Polsek Lambandia telah dikaji dan dinyatakan layak naik sidik. Penyidik yang menangani kasus ini pun telah ditunjuk oleh Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, S.T.K,. S.I.K, dan saat ini sedang menyusun ulang agenda pemeriksaan terhadap seluruh pihak, termasuk para saksi.


"Semua yang sebelumnya telah diperiksa di Polsek Lambandia akan kami panggil ulang. Penyidikan dilakukan secara profesional, sesuai dengan pasal yang disangkakan," tambahnya.


Aswaluddin, SH, Pengacara Pelapor kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia, (Ft.tj)

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aswaluddin SH, memastikan pihaknya akan terus mendampingi Sukardi hingga proses hukum selesai. Ia menegaskan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan pohon kelapa serta pinang yang menjadi sumber nafkah keluarga.


"Laporan sudah kami buat. Sekarang tinggal menunggu proses pendalaman dari pihak penyidik. Kami optimistis, kasus ini bisa segera terang dan keadilan untuk Pak Sukardi bisa ditegakkan," ujar Aswaluddin, yang juga Ketua PBH Peradi Kolaka.


Aswaluddin menambahkan bahwa tindakan penggusuran terhadap lahan dan tanaman milik Sukardi dilakukan tanpa persetujuan jelas, meski sebelumnya ada komunikasi dengan kepala desa terkait proyek pelebaran jalan.


Hingga kini, penyidik Polres Kolaka Timur terus menggali informasi, mengumpulkan bukti, dan menjadwalkan pemanggilan ulang saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini. 


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update