Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Kades Ambapa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk LPJ Dana Desa

Wednesday, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T11:52:26Z

Sekdes dan Kaur Desa Ambapa bertandang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Timur guna melakukan pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. (Ft Ist)
 
KOLTIM - TRANSJURNAL.com
- Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke pihak berwajib. Ia diduga memalsukan tanda tangan perangkat desa untuk kepentingan administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2024.


Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ambapa, Hendrawan, dan seorang aparat desa lainnya bernama Yusran ke Polres Kolaka Timur pada Rabu (23/4/2025).


"Hari ini kami resmi melaporkan PJ Kades Ambapa dan Bendahara Desa ke Polres Kolaka Timur karena telah memalsukan tanda tangan kami dalam dokumen LPJ Dana Desa tahun 2024," ujar Hendrawan saat ditemui awak media usai melapor.


Menurut Hendrawan, dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan laporan keuangan desa tersebut. Bahkan, untuk sekedar dimintai tanda tangan pun tidak pernah. Namun yang mengejutkan, namanya ternyata tertera dalam dokumen LPJ yang telah ditandatangani.


"Saya sangat heran, Dana Desa bisa cair padahal saya tidak pernah tanda tangan dokumen LPJ itu. Saya baru tahu tanda tangan saya dipalsukan saat ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten yang dilakukan di kantor kecamatan Tinondo," ungkapnya.


Ia menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, ia melihat dokumen LPJ tahun 2024 diletakkan di atas meja. Rasa curiga muncul, lalu ia membuka dan memeriksa dokumen tersebut. Alangkah terkejutnya ketika melihat tanda tangannya sudah tercantum seolah ia telah menyetujui laporan tersebut.


"Padahal saya sama sekali tidak pernah menyentuh apalagi menandatangani dokumen itu. Saya langsung sampaikan ke pihak inspektorat bahwa tanda tangan itu bukan dari saya," lanjutnya.


Tak hanya sampai di situ. Saat Hendrawan mencoba memeriksa lebih jauh dokumen tersebut, muncul insiden yang membuat suasana semakin panas. Bendahara Desa, disebut-sebut datang secara tiba-tiba dan merampas dokumen dari tangannya.


"Waktu itu saya lagi foto-foto dokumen LPJ, tiba-tiba bendahara datang dan langsung ambil dokumennya. Saya bilang, 'Saya cuma mau lihat’, tapi dia jawab, 'Tidak usah kamu lihat', lalu membawa pergi dokumen itu," beber Hendrawan.


Sementara itu, Yusran, yang menjabat sebagai Kaur Tata Usaha Desa Ambapa, juga mengaku tanda tangannya ikut dipalsukan dalam dokumen yang sama. Ia mengetahui hal tersebut dari hasil foto-foto dokumen LPJ yang ditunjukkan oleh Hendrawan saat berada di tempat yang sama.


"Saya kaget waktu lihat foto-foto dokumen itu. Tanda tangan saya juga ada di situ, padahal saya tidak pernah tanda tangan," ujar Yusran.


Keduanya pun sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena tindakan tersebut dinilai telah melanggar etika administrasi pemerintahan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


"Kami melapor karena ini bukan masalah pribadi. Ini menyangkut dana milik masyarakat yang harusnya dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. Kalau dibiarkan, bisa berbahaya bagi keberlangsungan pembangunan desa," tegas Hendrawan.


Mereka pun berharap Polres Kolaka Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.


"Kami percaya penuh pada aparat penegak hukum. Semoga ini segera diusut tuntas demi keadilan dan transparansi pengelolaan Dana Desa di Ambapa," harap Yusran.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PJ Kades Ambapa dan Bendahara belum memberikan keterangan.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update